JALAN-JALAN

kabar google  Total Hits : 38874
Pemerintah Naikkan Nilai Kredit Tanpa Agunan UKM
30 Juli 2010 22:19 WIB
Atikel Terkait

Kabarhariini, Sanur - Menteri Negara Koperasi dan UMKM, Syarif Hassan, mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan nilai kredit tanpa agunan untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

"Untuk nilai kredit tanpa agunan bagi UKM akan dinaikkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta," kata Syarif dalam acara dialog penguatan ketahanan dan daya saing pelaku usaha di era Asean-China Free Trade Area (ACFTA) di Sanur, Jumat (30/7).

Ia mengatakan, peningkatan nilai kredit tanpa agunan (KTA) itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil serta meningkatkan klasifikasi usaha dari usaha mikro dan kecil menjadi menengah.

Namun menurutnya, hingga saat ini belum banyak UKM yang mampu mengakses kredit tersebut karena keterbatasan informasi yang ada sehingga ke depan, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi ke masyarakat.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sandiaga S Uno mengatakan berdasarkan data Kadin, dari 52 juta usaha kecil menengah (UKM) yang ada di Indonesia diprediksikan hanya kurang dari lima persen yang baru menikmati kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah.

Dikatakannya, masih sedikitnya jumlah UKM yang mampu mengakses kredit KUR itu, karena masih terkendala legalitas. "Untuk mendapatkan KUR, umumnya UKM masih memerlukan dokumen usaha. Dan di lapangan masih cukup banyak bank dalam menyalurkan kreditnya meminta jaminan," ujarnya.

Padahal, menurut dia, hal tersebut tidak diperlukan. Sandiaga mengatakan, rendahnya jumlah UKM yang mampu mengakses KUR berdampak pada rendahnya daya saing UKM. Untuk itu, ia menyambut positif keputusan pemerintah untuk menaikkan nilai kredit tanpa agunan untuk UKM tersebut. "Ini adalah kebijakan positif, untuk dapat meningkatkan daya saing UKM," ujarnya menambahkan.(mtm/ant/*)



(Administrator)


Share
 

Tidak Ada Komentar

Posting Komentar Anda
Nama :
Email :
Komentar :
Kode Keamanan :